Beberapa tahun lalu, waktu bapak saya masih menjabat Kepala Sekolah Dasar, saya sering lihat bapak sibuk banget, bahkan tak jarang kerja sampai malam. Akibatnya bapak sering sakit, ini dilakukan karena bapak merangkap jabatan sebagai bendahara BOS.
Klo menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik sebagai guru maupun kepala sekolah, karena bendahara BOS diperlukan waktu yang tidak sedikit. Mungkin semacam tenaga Tata Usaha/administrasi Sekolah yang tidak direcoki dengan kegiatan pendidikan. Karena sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.
Mengingat kejadian diatas dan melihat bapak dan ibu guru yang kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi merasa kasihan. Lebih-lebih saat mereka mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Bisa Anda bayangkan, seseorang yang tidak pernah dapat pendidikan khusus soal akuntansi dan pajak tiba-tiba diharuskan buat laporan keuangan ditambah mempelajari aturan-aturan pajak yang sangat banyak.
Lebih parah lagi waktu mereka dapat pengarahan dari Dinas Pendidikan ternyata yang memberi pengarahan juga aslinya tidak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih harus direvisi lagi. Belum cukup, karena waktu datang ke kantor pajak petugasnya hanya menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan saat mau laporan mereka harus belajar lagi, dan waktu pulang dari kantor pajak sudah lupa lagi. Seperti sebuah siklus yang selalu berulang setiap bulan.
Untuk mempermudah pemahaman tentang laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :
Klo menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik sebagai guru maupun kepala sekolah, karena bendahara BOS diperlukan waktu yang tidak sedikit. Mungkin semacam tenaga Tata Usaha/administrasi Sekolah yang tidak direcoki dengan kegiatan pendidikan. Karena sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.
Mengingat kejadian diatas dan melihat bapak dan ibu guru yang kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi merasa kasihan. Lebih-lebih saat mereka mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Bisa Anda bayangkan, seseorang yang tidak pernah dapat pendidikan khusus soal akuntansi dan pajak tiba-tiba diharuskan buat laporan keuangan ditambah mempelajari aturan-aturan pajak yang sangat banyak.
Lebih parah lagi waktu mereka dapat pengarahan dari Dinas Pendidikan ternyata yang memberi pengarahan juga aslinya tidak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih harus direvisi lagi. Belum cukup, karena waktu datang ke kantor pajak petugasnya hanya menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan saat mau laporan mereka harus belajar lagi, dan waktu pulang dari kantor pajak sudah lupa lagi. Seperti sebuah siklus yang selalu berulang setiap bulan.
Untuk mempermudah pemahaman tentang laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :
- Pada saat pembayaran gaji dan honor
- Pada saat pembelian barang dan jasa
1. Pembayaran Gaji dan Honor
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga bingung kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji dan honor. Gampangnya gini:
Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.
Untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar karena berdasarkan pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yang terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.
Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
Tarif Pajak
- Pegawai Negeri Sipil (PPh Final) Golongan PegawaiTarifGolongan II ke bawah0%Golongan III5%Golongan IV15%
- Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final)
Punya NPWP/Tidak | Tarif |
Ber-NPWP | 5% |
Tidak ber-NPWP | 6% |
Pembayaran
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak sebagai berikut :
Kode pembayaran PPh 21 honor PNS | 411121 – 402 |
Kode pembayaran PPh 21 honor selain PNS | 411121 – 100 |
Pelaporan
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk formulir bisa download disini
Jadi jika Anda adalah Bendahara BOS dan melakukan pembayaran gaji/honor, inilah yang harus Anda lakukan:
- Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dua rangkap (untuk arsip dan penerima honor)
- Menyetor PPh Pasal 21 yang sudah dipotong
- Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, yang terdiri dari :
- 1721 halaman 1
- 1721 halaman 2
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21
- Surat Setoran PajakBiar gampang mari kita langsung ke contoh kasus
Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut :
1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut :
1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
Penghitungan PPh Pasal 21
1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tidak terutang PPh Pasal 21 karena nilainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
2. Honor panitia :
- Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
- Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
- Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
- Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)
3. Upah tukang Rp. 300.000,- tidak terutang PPh pasal 21 karena nilainya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang adalah sebagai berikut:
1. Membuat bukti potong untuk setiap penerima honor
Harus diingat bukti potong ada dua macem, bukti potong PPh Final untuk honor PNS dan bukti potong PPh Tidak Final untuk Non PNS
2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos
Surat Setoran Pajak juga harus dibedakan antara yang Final untuk honor PNS dan Tidak Final untuk honor Non PNS
3. Laporan ke kantor pajak
Untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, dan daftar bukti potong PPh Pasal 21.
2. Pembayaran barang dan jasa
Pajak yang terkait dengan pembayaran barang dan jasa khusus untuk bendahara BOS adalah Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan. Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.
Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 23, diantaranya:
Objek dan Tarif Objek Pajak :
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi
Tarif:
2% untuk rekanan yang ber-NPWP
4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP
Penghitungan:
Harga barang sudah termasuk PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum termasuk PPN: Tarif x nilai jasa
Pembayaran:
Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Pelaporan
Laporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tapi pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22.
2. PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor
2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering adalah total keseluruhan nilai tagihan)
3. PPh Pasal 23 atas fotokopi
4% x Rp 300.000 = Rp 12.000
4. PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Pajak Pertambahan NilaiSetelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Bagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan tentang PPN, diantaranya :
Objek PPN | Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*) |
tarif | 10% |
*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) atau tidak kena PPN lagi.
Penghitungan PPN
Untuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
Harga Barang | Cara Penghitungan |
Harga barang belum termasuk PPN | 10% x harga barang |
Harga barang sudah termasuk PPN | 10% x (100/110) x harga barang |
Pembayaran
Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.
Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.
Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Kode pembayaran : 411211 – 900
- Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual
- Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
- Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.
Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.
Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
- Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
- Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
- Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
- Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
3. PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
4. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.
Setelah tau transaksi dan itungan pajaknya, inilah hal-hal yang harus dilakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :
1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai
Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.
2. Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut
Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajak dan arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip lembar 4 (bila perlu fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).
3. Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari:
- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5
Semoga uraian yang ternyata cukup panjang dan membosankan di atas bisa membantu parabendahara BOS dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar