1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tidak terutang PPh Pasal 21 karena nilainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Laporan ke kantor pajak
Untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, dan daftar bukti potong PPh Pasal 21.2. Pembayaran barang dan jasaPajak yang terkait dengan pembayaran barang dan jasa khusus untuk bendahara BOS adalah
Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).PPh pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan. Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.
Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu diketahui tentang
PPh Pasal 23, diantaranya:
Objek dan Tarif Objek Pajak :Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi
Tarif:2% untuk rekanan yang ber-NPWP
4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP
Penghitungan: Harga barang sudah termasuk PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum termasuk PPN: Tarif x nilai jasa
Pembayaran:Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
PelaporanLaporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tapi pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22.
2. PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor
2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering adalah total keseluruhan nilai tagihan)
3. PPh Pasal 23 atas fotokopi
4% x Rp 300.000 = Rp 12.000
4. PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Pajak Pertambahan NilaiBagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan tentang PPN, diantaranya :
Objek PPN | Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*) |
tarif | 10% |
*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) atau tidak kena PPN lagi.
Penghitungan PPNUntuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
Harga Barang | Cara Penghitungan |
Harga barang belum termasuk PPN | 10% x harga barang |
Harga barang sudah termasuk PPN | 10% x (100/110) x harga barang |
PembayaranUntuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Kode pembayaran : 411211 – 900
- Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual
- Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
- Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
PelaporanLaporan ke kantor pajak dilakukan
paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir
1107 – PUT.
Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.
Contoh SoalBendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
- Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
- Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
- Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
- Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai 1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
3. PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
4. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.
Setelah tau transaksi dan itungan pajaknya, inilah
hal-hal yang harus dilakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :
1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.
2. Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajak dan arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip lembar 4 (bila perlu fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).
3. Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari:
- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5
Semoga uraian yang ternyata cukup panjang dan membosankan di atas bisa membantu para
bendahara BOS dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.