Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
Berikut adalah Surat Edaran Dirjen GTK untuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
1. Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada tahun 2016 adalah a) guru yang diangkat sebelum 30 desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan b) guru yang diangkat setelah 30 desember 2005 dan memiliki nilai UKG diatas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking berdasarkan nilai UKG
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota mencetak format A1 dari aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya format A1 diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi guru tahun 2016 untuk melihat informasi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman sergur.kemdikbud.go.id
4. Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/ Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut kami sertakan dalam lampiran surat ini
5. Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor Uji Kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80.
Demikian surat edaran tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang bisa admin bagikan.
SE Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 tautan ini.
SE Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 tautan ini.
Jika menurut Anda berguna silahkan Share...
@Semoga_Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar