Selasa, 06 September 2016

SE Penegasan Pengelolaah Data Peserta Didik Kemdikbud Tahun 2016

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..

Surat Kepala pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan tentang penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidik (KK-Datadik) diseluruh Indonesia. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekjen Kemdikbud Nomor 31966/A/LL/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik. Sehingga Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) perlu menjabarkan dan menegaskan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota u.p. KK-Datadik tentang hal-hal sebagai berikut :

1. Sebagai Dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh siswa yang datanya telah masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:

a. Nomor Induk siswa Nasional (NISN) ganda. Apabila hal ini terjadi, maka operator sekolah agar segera mengajukan perubahan NISN melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan bukti dokumen pendukung;
b. Ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang sudah tertera di dalam Ijazah dengan NISN yang ada dilaman vervalpd.data.kemdikbud.go.id, maka operator segera melakukan:
1. pencarian NISN berdasarkan nama, tempat, dan tanggal lahir. Jika ditemukan NISN terebut atas nama siswa lain, maka NISN dimaksud tidak dapat digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
2. Berdasarkan dengan  utir 1.b1) diatas, pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa NISN siswa tersebut adalah NISN yang terdapat didalam laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

2. Persetujuan (approval) perubahan Identitas siswa (nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung) sudah menjadi wewenang operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

3. Menu residu  yang ada di vervalpd jenjang sekolah dasar sudah ditiadakan, hal ini dikarenakan pemberian NISN bagi siswa baru sudah dilakukan oleh PDSPK.

Unduh Surat Disini

Jika menurut Anda berguna silahkan Share...



@Semoga_Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar