Minggu, 11 September 2016

Syarat Qurban Yang Sah

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
Jenis Hewan Qurban
Pertama saya akan bahas mengenai hewan qurban, qurban itu tidak akan sah hukumnya jika tidak menyembelih unta, sapi/kerbau, kambing/domba, banyak sekali ulama yang meyebut demikian kalau hewan lain tidak boleh untuk dijadikan qurban selain hewan tersebut

Umur Hewan Qurban
Umur Hewan yang boleh untuk dijadikan qurban juga termasuk dalam syarat sahnya qurban nanti selain 3 jenis hewan yang sudah kita bahas diatas ini, dimana ketentuannya jika hewan itu belum mencapai umur tertentu itu tidak boleh untuk dijadikan qurban, kalau sapi itu diharuskan memiliki umur 5 tahun penuh sedangkan kambing yang diperbolehkan untuk diqurbankan itu sudah berumur minimal 1 tahun, walaupaun ada beberapa pendapat yang menyatakan kalau kambing jenis domba itu umur 6 bulan saja bisa untuk dijadikan qurban namun banyak ulama yang menyatakan kalau domba juga harus memiliki umur 1 tahun penuh
Syarat Hewan Qurban
Selain anda harus memerhatikan umur hewan yang akan dijadikan qurban, anda juga harus melihat dari kondisi hewan tersebut dan kesehataannya sehingga bisa sah menjadi hewan qurban, hewan qurban yang akan menjadi qurban haruslah sempurna atau tidak memiliki kecacatan fisik yang menonjol seperti tidak memiliki kaki atau sakit , atau hewan yang akan menjadi qurban itu terlalu kurus sampai terlihat tulang-tulangnnya, namun bukan hanya itu saja yang mengelompokan hewan cacat yang pantas untuk dijadikan sebagai hewan qurban ada juga hal lain yang tidak boleh dijadikan qurban, yang jelas kalau cacatnya terlihat mencolok berarti itu tidak sah
Qurban Patungan
Dan untuk anda yang masih menggunakan qurban patungan ada beberapa batasan minimal untuk sahnya qurban yang dibeli dengan uang patungan, kalau kambing itu bisa sah digunakan untuk qurban untuk 1 orang saja ataupun orang satu rumah, jadi jika ada 2 orang atau lebih patungan untuk membeli kambing itu hanya akan dihitung sebagai pahala untuk sedekah pada saat Idul Adha dan tidak sah menjadi ibadah qurban, demikian juga jika sapi ataupun unta kalau orang yang patungan lebih dari 7 orang maka ibadah sapi itu akan menjadi sedekah daging saja, jadi anda perlu memperhatikan jumlah orang dan juga hewan qurban yang akan dijadikan qurban nanti agar tidak menyalahai Syarat Qurban yang sah
 Urutan Keutamaan Qurban
Jika anda ingin berkurban namun masih belum tau urutan qurban yang baik dan benar anda harus mengetahui urutannya secara benar, pada urutan pertama untuk berqurban adalah seekor unta yang dijadikan qurban untuk satu keluarga ataupun satu orang saja, dan kedua adalah berqurban dengan 1 ekor sapi untuk satu orang atau orang serumah(keluarga), ketiga anda bisa berqurban dengan seekor kambing kibas atau domba, , keempat anda bisa berkurban dengan menggunakan kambing jawa, dan kelima anda bisa berqurban  unta secara patungan maksimal 7 orang atau 7 rumah, dan urutan diatas adalah urutan yang pas namun lebih baik anda memperhatikan hewan yang akan diqurbankan, harusnya memiliki badan yang gemuk dan sehat
HUKUM BERQURBAN

Sunnah Muakkadah, dan makruh meninggalkan bagi yang mampu. Sedangkan Abu Hanafiyah menghukuminya wajib.

ORANG YANG ENGGAN BERQURBAN

“Barang siapa yang mempunyai keleluasaan harta dan tidak berqurban, janganlah mendekat musholla kami.“ (HR.Ahmad dan Ibnu Majah)

SYARAT BERQURBAN

1. Syarat Wajib :

Islam
Baligh
Berakald
Mukim ( pendapat Abu Hanifah)
2. Syarat Sah :

Terbebasnya hewan qurban dari cela.
Dilakukan pada waktunya.
Penyembelihnya seorang muslim.

HEWAN QURBAN

1. Jenisnya:

 Unta.
Sapi/kerbau.
Kambing.
2. Umurnya :

 Unta : 5 tahun penuhb.
Sapi/kerbau : 2 tahun penuhc.
Kambing : 1 tahun penuh3.
3. Kadarnya :

Unta dan Sapi : untuk 7 orang.
Kambing : untuk 1 orang.
4. Sifatnya

Terbebas dari cela/sifat berikut :

Hilang sebelah matanya
Sakit kronis.
Pincang.
Sangat kurus

Nabi bersabda: “Empat sifat yang tidak diperkenankan ada pada hewan qurban : yang tidak berfungsi salah satu matanya, yang sakit kronis, yang pincang salah satu kakinya dan yang sangat kurus.“ (HR.Tirmidzi).

WAKTU MENYEMBELIH QURBAN

 “Yang pertama kita lakukan hari ini/Idul Adha ialah sholat dan kembali kemudian menyembelih qurban, maka barang siapa yang melakukan demikian, telah sesuai dengan sunnah kami dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu maka itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan berqurban.“ (HR. Bukhari dan Muslim).

AWAL DAN AKHIR WAKTU QURBAN

Jumhur Ulama : Sesudah sholat dan khutbah Id dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Nahr/Id.Hanafiyah : Dimulai dengan datangnya waktu sholat shubuh dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Nahr.

Syafi’iyyah : Sesudah sholat dan khutbah Id dan berakhir hingga akhir hari tasyriq (3 hari setelah hari Id).

SUNNAH MENYEMBELIH

Tidak memotong rambut dan kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah hingga memotong qurban.
Mempertajam pisau.
Menyembelih sendiri atau kalau tidak mungkin, mewakilkan kepada orang lain.
Menyaksikan proses penyembelihan.
Menghadapkan hewan kearah kiblat pada saat disembelih dengan membaca :
بسم الله الله اكبر اللهم هدا منك و لك

“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.“

HUKUM DAGING QURBAN

Diperkenankan bagi yang berqurban untuk makan daging hewan qurbannya dan menyimpannya. “Makanlah, berilah makan dan simpanlah.“ (HR. Bukhari dan Muslim) .
Dianjurkan dalam pembagian dagingnya sebagai berikut : sepertiga untuk dimakan/disimpan, sepertiga untuk di hadiahkan dan sepertiga untuk dishodaqohkan. “Dan hendaknya diberikan kepada keluarganya sepertiga, tetangganya yang miskin sepertiga dan dishodaqohkan kepada yang meminta sepertiga “ (HR. Hafidz Abu Musa) .
Tidak diperkenankan untuk menjual kulitnya. “Barang siapa menjual kulit qurban maka tidaklah sah qurbannya.“ (HR.Hakim dan Baihaqi).
Tidak diperkenankan untuk membayar penyembelih dengan daging qurban atau kulitnya. “Berkata Ali bin Abi Tholib : Aku diperintahkan Rasulullah saw untuk mengurus qurbannya dan membagi kulitnya… dan aku dilarang untuk memberi penyembelih sebagian darinya sebagai upah“, beliau melanjutkan : “kami memberinya dari bagian kami “ (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika menurut Anda berguna silahkan Share...
@Semoga_Bermanfaat 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar