Jumat, 30 September 2016

Amnesti Pajak

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) oleh Presiden RI tanggal 1 Juli 2016, Tahun ini diharapkan akan menjadi momentum penting bagi perbaikan ekonomi nasional. Melalui kebijakan ini Pemerintah bertekad untuk memperbaiki kondisi perekonomian, mempercepat pembangunan, dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta kesenjangan.
Amnesti Pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal, apalagi khusus pajak. Kebijakan ini mempunyai dimensi lebih luas. Dari sisi pajak, ada potensi penerimaan yang akan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik saat ini maupun tahun-tahun mendatang sehingga membuat APBN lebih berkelanjutan.
Dari sisi moneter, Amnesti Pajak dapat menyediakan tambahan likuiditas bagi sistem keuangan dalam negeri, menambah cadangan devisa dan membantu memperkuat nilai tukar rupiah. Tidak kalah penting adalah peranan amnesti pajak sebagai instrumen untuk meningkatkan investasi dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan hingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya yang makro, menyeluruh, dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
Keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan guna mendorong pengalihan harta (repatriasi) ke dalam wilayah Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam bentuk amnesti pajak.
Kebijakan amnesti pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan atas pengampunan pajak yang diperolehnya. Pengertian amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Amnesti Pajak terbuka bagi seluruh masyarakat, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, termasuk wajib pajak yang tergolong dalam UMKM dengan tarif yang sangat rendah. Program ini didukung oleh semua unsur penegak hukum. Bahkan, dalam berbagai sosialisasi Presiden Joko Widodo secara langsung mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak, yang hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.
Sekaranglah saat yang tepat untuk mendukung Pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian nasional dengan memanfaatkan amnesti pajak dan memaksimalkan kontribusi kepada Negara. Ingat, kurang dari dua tahun ke depan akan semakin kecil kemungkinan untuk menyembunyikan harta di luar negeri karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, adanya era keterbukaan data bagi perpajakan menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak lagi menyembunyikan hartanya dari otoritas pajak.
Mari segera manfaatkan amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan PPh terakhir dalam surat pernyataan, kemudian melakukan pembayaran uang tebusan, dan wajib pajak bisa merasa lega manakala telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Amnesti pajak: ungkap – tebus – lega.

Kamis, 29 September 2016

Aplikasi DAPODIKMAS Sudah Dapat Digunakan

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
DAPODIKMAS : Khusus bagi lembaga Dikmas (PKBM, SKB dan LKP) Aplikasi DAPODIKMAS sudah dapat digunakan untuk mengisi data. Silahkan meminta kode registrasi DAPODIKMAS ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Aplikasi dapat diakses pada alamat ini

Untuk mempermudah diskusi dan agar diskusi tentang DAPODIKMAS tidak tercampur dengan DAPODIK PAUD maka diskusi tentang DAPODIKMAS diarahkan ke grup DAPODIKMAS pada alamat ini
Direncanakan, Biodata peserta Ujian Nasional (UN) 2016/2017 akan langsung diambil dari data peserta didik Kelompok Belajar (Kejar) Paket B dan C yang dientrykan di DAPODIKMAS.
Selain itu DAPODIKMAS juga digunakan sebagai basis data Program Indonesia Pintar (PIP) untuk program Kesetaraan dan Keaksaraan.

Jika menurut Anda berguna silahkan Share...


@Semoga_Bermanfaat 

e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak

Saat ini, salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Sistem self assessment yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.
Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Mengacu pada hal tersebut di atas, tidak mengherankan apabila tahun ini Pemerintah telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya juga diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profitmaupun non-profit.   
Apakah e-filing itu? E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Mengapa harus e-filing? Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 
Bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Onlineatau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, danlink aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan passwordyang sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila  SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016  untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing karena #PajakMilikBersama.

Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut:

Registrasi e-Filing
Gambar 1. Petunjuk Registrasi e-Filing

Pengisian e-Filing
Gambar 2. Petunjuk Pengisian e-Filing

Rabu, 28 September 2016

Cara Lapor BOP Online Tahun 2016

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..

Ada banyak peningkatan yang terjadi pada sekolah Paud, selain sudha memiliki aplikasi dapodik-paud dikmas, ternyata Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga telah membuat aplikasi terbaru yang akan digunakan untuk laporan BOP online bagi TK/PAud. Aplikasi ini sama dengan situs resmi lapor BOS online kemdikud, untuk melaporkan kegiatan anggaran Keuangan PAUD tiap triwulan pengguna membutuhkan akun login yakni username dan password operator dapodik-PAUD dikmas. Nah untuk lebih jelasnya berikut cara masuk ke aplikasi laporan BOP online. Jangan lupa download juga Juknis BOP Tahun 2016


Cara Lapor BOP Online Tahun 2016

Langkah 1: Masuk menuju link lapor BOP online di alamat  link berikut. pada laman login isikan username dan password dapodik sekolah anda lalu klik tombol masuk sehingga bila berhasil tampilannya seperti penampakkan gambar dibawah
gambar tampilan BOP online

Langkah 2: berikutnya isi formulir realisasi, nah yang harus dinput adalah Nama TK/PAUD, Jumlah PD paud, tanggal realisasi, jika langkah ini telah selesai dilakukan , maka dana akan terisi otomatisjika pengisian telah selesai dilanjutkan dengan mengisi formulir evaluasi.
Langkah 3: PADA FORMULIR evaluasi, anda harus mengisi nama TK/PAUD, jenis komponen, tanggal, jumlah dan nomor bukti, dan jenis pengguna, setelah selesai silahkan klik tombol simpan seperti penampakkan gambar dibawah
gambar cara mengisi formulir laporan BOP paud 2016
Langkah 4: Sampai disana agar perubahan berhasil silahkan klik tombol simpan, sekedar mengingatkan agar laporkanlah dana BOP yang digunakan di PAUD anda sesuai dengan keadaan sebenarnya. para pelapor juga bisa mengunduh rekap penggunaan dana BOP online per triwulan dalam bentuk PDF.
Demikian info terkait cara laporan BOP online PAUD Tahun 2016. Semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan menghubungi Admin Dapodik PAUD Dinas Setempat.
Jika menurut Anda berguna silahkan Share...

@Semoga_Bermanfaat 

Selasa, 27 September 2016

Cara Login Pengawas/Komite Sekolah di Aplikasi PMP V 1.4

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..

Rekan Ops yang lagi sibuk Pengimputan Aplikasi PMP V 1.4 terutama bagi Pengawas/Komite Sekolah,silhkan lakukan cara dibawah ini:

1. Opertor menambahkan user melalui Manajemen Pengguna
2. Untuk menambahkan PTK tinggal mengklik Salin PTK

3. Untuk menambahkan User Siswa tinggal mengklik Salin Peserta Didik

4. Untuk Menambahkan User Pengawas dan Komite (Orang Tua Siswa)Dengan Klik Tambah


(Jangan Lupa Username/alamat Email dan Paswor karena digunakan untuk Login)

catatan : untuk orang tua siswa pada pilihan Peran tetap dipilih Komite Sekolah



5. untuk berpindah user PTK dan Peserta Didik Tinggal Klik tombol Tukar pengguna
lalu klik salah satu nama PTK atau Peserta Didik kemudian klik tombol 
tukar pengguna yang ada dibawah





6. untuk loging pengawas sekolah dan komite sekolah silakan keluar atau logout dari aplikasi PMP.KEMUDIAN masuk lagi seperti cara login operator namun user dan pasword yang digunakan adalah username dan pasword yang dibuat oleh OPS PADA MANAJEMEN PENGGUNA


7. Silahkan Isi data Pengawas / Komite Sekolah
 8.Silahkan cek registrasi Pengawas/Komite Sekolah
>Verivikasi dan Kirim data
>>Pengawas/Komitesekolah

9. JIKA pengisian pertanyaan atau koesioner sudah berhasil jangan lupa klik  verivikasi . jika berdasarkan hasil verivikasi ada pertanyaan belum terjawab sebaiknya dicek ulang.setelah dirasakan lengkap silakan kirim.

Jika menurut Anda berguna silahkan Share...
@Semoga_Bermanfaat 


Senin, 26 September 2016

Instrumen PMP Pengawas SD Kec Pagaran Tapah Darussalam

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn….. 

Rekan ops yang sedang dalam pengimputan Aplikasi PMP V 1.4 kami ucapkan selamat mengerjakannya. Agar tambah lengkap Admin telah mengirimkan Instrumen PMP Pengawas SD Kec Pagaran Tapah Darussalam ke INBOX facebook atau Email Rekan Ops Semua. Silahkan di Unduh datanya dan dikerjakan secepat mungkin.

Jika menurut Anda berguna silahkan Share...


BACA>>> 
Batas Pengiriman Pendataan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)
                   Instrumen Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)



@Semoga_Bermanfaat  

Minggu, 25 September 2016

Cara Pengisian Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) V 1.4

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
Karena terintegrasi dengan dapodik, maka loginnya menggunakan username dan password aplikasi dapodik.

CARA MENGERJAKAN DAN MENGISI KUESIONER APLIKASI SIM PMP
Setelah selesai instal aplikasi PMP, maka kita login menggunakan user dapodik. Ada beberapa hal yang wajib operator dapodik ketahui sebelum mengisi aplikasi PMP ini.
1. Pastikan seluruh siswa sudah diinput di aplikasi dapodik dan masuk ke rombel.
2. Pastikan seluruh rombel di dapodik dibuat pembelajarannya
3. Pastikan data PTK sudah diisi email pribadi PTK.

Jika hal hal diatas sudah dilakukan maka barulah operator bisa mengisi aplikasi PMP ini. Tujuannya agar tidak mengulang kerjaan karena ada data yang belum diinput.
Manajemen Pengguna ;
Berfungsi untuk menambah nama pengisi kuesioner, baik siswa, guru, pengawas, komite. Ini adalah menu yang harus dibuka pertama kali oleh operator jika ingin mengisi kuesioner baik siswa guru dll.

Silakan klik Salin Peserta Didik dan Salin PTK untuk memasukkan data Guru dan Siswa yang akan mengisi kuesioner.
Memasukkan nama pengawas dan Komite Sekolah

Di dalam login aplikasi PMP untuk operator, tidak ada "tukar pengguna" untuk pengawas dan komite sekolah, karena itu wajib dibuatkan akun tersendiri di Manajemen Pengguna ini.
Silakan klik menu Manajemen Pengguna ini sesudah terbuka Beranda. Ingat!!! Menu Manajemen Pengguna hanya muncul pada user Operator Sekolah, tidak muncul di user PTK dan Siswa.

Silakan klik panah kecil pada filter peran untuk menambah pengisi kuesioner untuk menambah pengawas dan komite sekolah. Kemudian pilih, misalnya Komite Sekolah, lalu klik Menu TAMBAH (warna hijau).
Masukkan nama, pilih peran, username n password (harus beda dgn punya operator), NIK (wajib) tanggal lahir (wajib) dan nama ibu kandung (wajib). Lalu klik Save.
Untuk mengisi kuesioner pengawas dan Komite kita harus keluar dulu dari aplikasi, klik Menu keluar, lalu Masuk dengan username dan password KOMITE sekolah yang telah kita buat seperti langkah di atas. Jika sudah masuk akan muncul seperti gambar di bawah, dan siap mengisi kuesioner dan bisa langsung kirim, jika online.
Menu Tukar Pengguna ;
Berfungsi untuk berpindah pengisian kuesioner baik guru, operator, maupun siswa.

Saat login pertama kali, kita login sebagai operator sekolah, maka kuesioner yang sedang diisi adalah Kuesioner Sekolah.
Nah untuk berpindah maka kita klik tukar pengguna, misalnya ingin mengisi kuesioner PTK pilih PTK atas nama Rishaniah seperti gambar di bawah, maka kita klik panah kecil lalu pilih PTK yang ingin diisi kuesionernya.
Verifikasi & Kirim data ; berfungsi sebagai kendali bagi operator untuk mengetahui progress pengisian kuesioner aplikasi PMP.
Cara mengisi kuesioner SIM PMP
Mengisi kuesioner di aplikasi bisa cara cepat asal-asalan, bisa pula menyesuaikan dengan isian kuesioner. Silakan cetak formulir PMPkemudian berikan kepada Kepsek, guru dan siswa. Tugas operator adalah menginputnya ke dalam aplikasi PMP.
Cara mengisi kuesioner di aplikasi PMP cukup mudah, tinggal klik beberapa pertanyaan sesuai formulir kuesioner yang dibagikan, lalu simpan, kemudian Klik pertanyaan selanjutnya.
Tahapan mengerjakan kuesioner
Selesaikan dulu kuesioner sekolah yang telah kita berikan kepada kepala sekolah. Begitu kita login, itulah kuesioner sekolah. Langsung selesaikan, langsung kirim.
Kemudian Isi kuesioner guru, caranya klik menu Tukar Pengguna, Pilih PTK yang mau di input kuesionernya. Caranya sudah saya jelaskan di atas. Bisa langsung dikirim. Untuk siswa caranya sama.
Langkah selanjutnya Klik menu Manajemen Pengguna, silakan disimak caranya seperti yang sudah saya jelaskan di atas.
Nah demikian tadi cara mengerjakan aplikasi SIM PMP. Hal paling penting ada pada menu Manajemen Pengguna ya teman-teman operator...
Untuk guru, kepsek dan siswa login sama dgn operator hanya menggunakan menu TUKAR PENGGUNA untuk berpindah pengisian. Untuk mengisi kuesioner cukup klik klik dan klik doank, sesuaikan dengan formulir kuesioner PMP yang telah kita bagikan kepada guru dan siswa.

Sedangkan untuk pengawas dan komite sekolah wajib dibuatkan akun login tersendiri di menu Manajemen pengguna, Mudah kok.


Jika menurut Anda berguna silahkan Share...

BACA>>> Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.4


@Semoga_Bermanfaat 

Sabtu, 24 September 2016

Batas Pengiriman Pendataan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..

Perlu Rekan OPS ketahui bahwaBatas Pengiriman Pendataan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) adalah sebagai berikut:

Sumber

Jika menurut Anda berguna silahkan Share...




@Semoga_Bermanfaat 

Jumat, 23 September 2016

Cotact Person Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..



Apabila dalam menggunakan aplikasi PMP Rekan Ops mendapatken permasalahan, maka untuk mencari troubleshooting (penyelesaian masalah), pengguna aplikasi dapat mengirimkan permasalahannya melalui beberapa jalur:

1.    Mencari solusi melalui Bantuan > FAQ(pertanyaan yang sering diajukan) pada website PMP.
3.    Kirim e-mail: pmp.dikdasmen@kemdikbud.go.id atau satgas.pmp.@gmail.com
4.  Bertanya langsung ke Helpdesk Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen di Sekretarian PMP Gedung E lantai 14 Kemdikbud Senayan Jakarta.


Jika menurut Anda berguna silahkan Share...



@Semoga_Bermanfaat 

Erorr Tombol Kirim Data PMP V 1.3

Tombol Kirim Data telah diperbaiki di Versi terbaru. Silahkan Download Aplikasi PMP versi 1.4. Perhatikan langkah berikut:
  1. Terlebih dahulu lakukan backup data jika telah mengerjakan pengisian instrumen PMP.
  2. Lakukan Uninstall Aplikasi PMP versi lama.
  3. Install kembali Aplikasi PMP anda dengan versi terbaru.
  4. Lakukan Restore Data yang telah dibackup di Menu Verifikasi dan Kirim Data
  5. Tombol Kirim akan aktif apabila semua jawaban telah disubmit (dikonfirmasi).
Catatan: Jika jawaban instrumen telah disubmit/dikonfirmasi, jawaban tidak dapat diubah atau diganti.
Jika menurut Anda berguna silahkan Share...

@Semoga_Bermanfaat 

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.4

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..

Begitu banyaknya permasalahan dalam Aplikasi PMP V 1.3, yang Rilis 
Tanggal  22 September 2016 terbit versi Aplikasi PMP Versi 1.4

Ada beberapa  cara dalam menginsatal Aplikasi PMP Versi 1.4 (1.4.007) yaitu :

1. Installer Aplikasi PMP Versi 1.4
    Ini digunakan jika belum mengistal Aplikasi PMP sama sekali

2. Patch Aplikasi PMP Versi 1.4 
   Pacth ini Khusus untuk yang sudah menginstall Aplikasi PMP v1.3. Untuk yang menginstall Aplikasi PMP versi1.2 atau sebelumnya silahkan lakukan update ke versi 1.3 terlebih dulu.
Download Pacth Aplikasi PMP Versi 1.4,Link Alternatif, Link Alternatif1 (10.02MB)

3.MANUAL Aplikasi PMP
>>MANUAL Aplikasi SIM PMP Versi 1.2 Updater 1.3
>>Versi 1.2 Updater 1.3 - Link alternatif : Unduh Via Dropbox

Tampilan Sukses V 1.4



Catatan : Versi yang sempurna adalah 1.4.007. jika sebelumnya Rekan ops sudah menginstal versi 1.4.006, segera perpaharui lagi ke Versi 1.4.007.

Baca>>> Contact Person PMP

Jika menurut Anda berguna silahkan Share...


@Semoga_Bermanfaat 

Kamis, 22 September 2016

Pertanyaan Yang Sering Muncul Pada Dapodik 2016b

1.Tanya : Saat melakukan sinkronisasi aplikasi dapodik 2016b, kenapa selalu muncul pesan “koneksi internet lambat” padahal koneksi internet yang digunakan sekolah sudah cukup memadai ?
Jawab : Tahap pertama lakukan pergantian koneksi internet misal dari Provider A ke Provider B, jika tahapan ini sudah dilakukan masih belum bisa juga. Maka coba tambahkan Add On pada Web browser anda security kiss atau Add On yang sejenis.
   
2.Tanya : setelah melakukan pembaharuan aplikasi melalui file updater Dapodik 2016b kok program PMP versi 1.3 tidak bisa di jalankan, apa yang harus dilakukan ?
Jawab : Untuk kasus program PMP versi 1.3  error atau tidak bisa login silahkan unduh dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Patch_Dapodik_2016.b_14092016.exe

setelah dilakukan download, lalu lakukan proses instalasi dan timpa saja aplikasi yang sudah ada menggunakan updater/patch sebelumnya. Setelah itu refresh dengan tombol F5 aplikasi PMP versi 1.3
   
3.Tanya : bagaimana cara entri data pembelajaran Lintas minat pada SMA kurikulum 2013 dan team teaching pada Matpel Produktif di SMK ?
Jawab : untuk lintas minat dan team teaching silakan tata cara entrinya menunggu informasi resmi dilaman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

4.Tanya : Mengapa pada validasi pembelajaran SMA K13 pada kelas 10 hanya ada 38 jam ?
Jawab : validasi itu menjadi bagian informasi pada entri pembelajaran yang memberikan batasan maksimal pada kurikulum 2013  dan di dalam validasi itu belum menghitung lintas minat
   
5.Tanya : pada validasi kepala bengkel dan Kepala Program Keahlian tidak sesuai dengan ketentuan, apa yg harus kami lakukan ?
Jawab : silakan di tunggu perubahan validasinya pada aplikasi Dapodik 2016 versi selanjutnya
   
6.Tanya : Bagaimana prosedur entri data pada Sekolah baru berdiri, mengingat sudah dilakukan proses entri data mulai tab Sekolah, Tab Sarpras dan Tab Peserta Didik, namun saat mau melakukan proses validasi masih ada PTK yang belum terisi, mengingat sekolah sudah tidak bisa melakukan tambah data PTK di Aplikasi menyebabkan tidak bisa melakukan sinkronisasi ?
Jawab : Khusus untuk sekolah baru, sebelum melakukan entri data di aplikasi dapodik 2016, pastikan data PTK sudah  dilakukan entri PTK oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ Kota, sehingga setelah proses itu dilalui, baru operator sekolah bisa melakukan registrasi aplikasi
   
7.Tanya : Sekolah SPK SMA pada saat menggunakan aplikasi Dapodik 2016A terdeteksi saat melakukan sinkronisasi “Kode registrasi tidak ditemukan”, apa yang harus dilakukan ?.
Jawab : Download Patch/updater Aplikasi Dapodik 2016b. setelah itu lakukan install aplikasi dan refresh. Lakukan validasi dan sinkronisasi.

  
8.Tanya : Sekolah SMK K13 Mulai tahun 2016 pada saat masuk ke pembelajaran di kelas X menjadi kosong ?
Jawab : Pastikan pemilihan Kurikulum untuk kelas 10 adalah SMK K13 Program keahlian bukan Paket Keahlian


@Semoga_Bermanfaat