Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya…Aminnn…..
Dengan hormat,
Sehubungan dengan masih banyaknya Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang belum tertib dalam pengelolaan Dana BOS, hal ini teridentifikasi dari beberapa sekolah yang belum Mengumpulkan RKAS BOS di 16 (Enam Belas ) Kecamatan pada jeniang SD dan SMP, untuk itu kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Dokumentasi RKAS BOS tingkat SD/SMP TP.2016/2017 bagi Sekolah Negeri harus sudah sampai ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Rokan Hulu paling lambat tanggal25 Agustus 2016, untuk di sahkan oleh Kadis dan bagi sekolah swasta menyerahkan satu rangkap yang sudah di sahkan oleh Ketua Yayasan. Ini adalah masa perpanlangin ke 2 kalinya yang mana seharusnya RKAS BOS Tingkat SD/SMP sudah sampai ke DISDIKPORA Kabupaten Rokan Hulu bulan/JULI 2016 yang lalu sesuai dengan surat kami terdahulu No, 420/ DPPO -Dikdas - LB /1542/2076 tanggal 7 April 2076 perihal Laporan Pertanggugung Jawaban Dana BOS SD dan SMP , bagi yang tidak menyerahkan sampai tanggal tersebut diatas kami tidak akan menerimanya lagi .
2. Pada lembaran pengesahan bagi Sekolah Negeri tetap di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga ( DISDIKPORA ) Kabupaten Rokan Hulu tertanggal 11- Juli 2016.
Selengkapnya Download SE Tentang Pengumpulan RKAS BOS SD/SMP Tahun Pelajaran2016/2017 Kab Rokan Hulu
Jika menurut Anda berguna silahkan Share...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar