Minggu, 14 Agustus 2016

Tugas Tambahan yang Diakui Sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2016 di Aplikasi Dapodik

Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya…Aminnn…..
Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permedikbud 17 Tahun 2016
Pada  Aplikasi Dapodik 2016 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2016, Dapodikdasmen 2016 telah sediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya  menyangkut pembelajaran, tugas dan lain sebagainya.


Sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai negeri Sipil Daerah.


Tugas tambahan yang diakui sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016


1. Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan)
3. Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
 >SD tidak ada wakil kepala sekolah 
 >SMP minimal 1 orang. makslmal 3 orang 
 >SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang 

4. Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam)
5. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
>Untuk SMP 1 orang kepala laboratorlum 
>Untuk SMA sejumlah Program Peminatan/Program Keahllan yang ada dl sekolah 

Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.


Jika menurut Anda berguna silahkan Sheree...


 @Semoga_Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar